Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — mewujudkan keterbukaan informasi publik.
PPID Desa Kalampangan bertugas menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga berhak memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa secara mudah, cepat, dan transparan.
Isi formulir permohonan informasi secara online atau di kantor desa.
PPID memeriksa kelengkapan dan jenis informasi yang diminta.
Informasi disiapkan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
Informasi diserahkan kepada pemohon melalui kanal yang dipilih.
Petugas PPID: Ahmad Riduan (Sekretaris Desa) · Telp/WA (0536) 123-456 · Email ppid.kalampangan@desa.id · Jam layanan Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB di Kantor Desa Kalampangan.