CONTOH DEMO
📋 PPID · Keterbukaan Informasi Publik🕗 Senin–Jumat, 08.00–15.00 WIB
Beranda › PPID

PPID Desa Kalampangan

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi — mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Tentang PPID Desa

PPID Desa Kalampangan bertugas menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap warga berhak memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa secara mudah, cepat, dan transparan.

Daftar Informasi

Klasifikasi Informasi Publik

Informasi Berkala
Profil desa, APB Desa & realisasi, RPJMDes & RKPDes, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, data kependudukan, dan struktur organisasi. Diperbarui secara berkala setiap 6 bulan.
Informasi Serta-Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum — mis. peringatan dini bencana banjir/kebakaran lahan gambut, wabah penyakit, dan bantuan darurat.
Informasi Setiap Saat
Daftar informasi publik, peraturan desa (Perdes), surat keputusan kepala desa, data penerima bantuan, laporan keuangan, dan dokumen pengadaan barang/jasa desa.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan, mis. data pribadi warga (NIK, KK) dan dokumen yang bersifat rahasia sesuai ketentuan hukum.
Prosedur

Alur Permohonan Informasi

1
Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi secara online atau di kantor desa.

2
Verifikasi

PPID memeriksa kelengkapan dan jenis informasi yang diminta.

3
Pemrosesan

Informasi disiapkan maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).

4
Penyerahan

Informasi diserahkan kepada pemohon melalui kanal yang dipilih.

Kontak & Pengaduan PPID

Petugas PPID: Ahmad Riduan (Sekretaris Desa) · Telp/WA (0536) 123-456 · Email ppid.kalampangan@desa.id · Jam layanan Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB di Kantor Desa Kalampangan.

Ajukan Permohonan Informasi